Kantor Pajak Sumenep
Kantor Pajak Sumenep: Mengenal Lebih Dekat
Salam Pembaca ALOBISNIS.COM, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai Kantor Pajak Sumenep. Bagi wajib pajak di Sumenep dan sekitarnya, Kantor Pajak Sumenep merupakan tempat yang wajib dikunjungi untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Terlebih bagi pengusaha atau pelaku usaha, pengetahuan mengenai Kantor Pajak Sumenep tentunya sangat penting.
Kantor Pajak Sumenep berlokasi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Kantor ini memiliki fungsi utama sebagai lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas pengumpulan, pengolahan, dan penyelesaian administrasi perpajakan. Sebagai lembaga pemerintahan, Kantor Pajak Sumenep berada di bawah wewenang Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Manfaat Kantor Pajak Sumenep
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, Kantor Pajak Sumenep adalah tempat wajib bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Bagi pengusaha, Kantor Pajak Sumenep dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
1. Memudahkan dalam pengurusan administrasi perpajakan
2. Menghindari sanksi atau denda akibat pelanggaran perpajakan
3. Menjaga kepercayaan baik dari pihak pajak maupun klien
Fasilitas Kantor Pajak Sumenep
Kantor Pajak Sumenep sebagai lembaga pemerintah tentunya memiliki fasilitas yang lengkap. Berikut beberapa fasilitas yang disediakan di Kantor Pajak Sumenep:
1. | Ruang tunggu |
2. | Area parkir |
3. | Ruang pelayanan |
4. | Ruang rapat |
5. | Sistem antrian |
Pelayanan Kantor Pajak Sumenep
Kantor Pajak Sumenep memberikan pelayanan kepada masyarakat dan wajib pajak dengan baik dan profesional. Berikut beberapa jenis pelayanan yang diberikan:
1. Konsultasi perpajakan
2. Pengurusan administrasi perpajakan
3. Pemberian informasi mengenai peraturan perpajakan
Alamat Lengkap Kantor Pajak Sumenep
Bagi wajib pajak yang membutuhkan alamat lengkap Kantor Pajak Sumenep, berikut alamat yang dapat dijadikan acuan:
Alamat: Jalan Raya Altros no. 12, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kode Pos 69416
Nomor Telepon/Call Center Kantor Pajak Sumenep
Anda dapat menghubungi Kantor Pajak Sumenep melalui nomor telepon atau call center yang tersedia di bawah ini:
Nomor Telepon: (0328) 322034
Call Center: 1500200
Jam Kerja Operasional Kantor Pajak Sumenep
Kantor Pajak Sumenep buka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 16.00 sore. Namun pada hari Sabtu, Kantor Pajak Sumenep hanya buka hingga pukul 12.00 siang.
Cara Mencari Kantor Pajak Sumenep Terdekat
Apabila Anda ingin mencari Kantor Pajak Sumenep terdekat dari lokasi Anda, Anda dapat melakukan pencarian melalui website Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Di dalam website tersebut, terdapat feature yang memudahkan Anda untuk mencari Kantor Pajak Sumenep yang terdekat.
Rute Perjalanan Menuju Kantor Pajak Sumenep Terdekat
Jika Anda ingin mengunjungi Kantor Pajak Sumenep secara langsung, berikut kami berikan rute terdekat dari lokasi Anda:
1. Dari arah Taman Kota Sumenep, belok kanan ke Jalan Dr. Soetomo
2. Ikuti Jalan Dr. Soetomo hingga menemukan perempatan Jalan Dr. Sutomo dan Jalan Kusuma Bangsa
3. Belok kiri ke Jalan Kusuma Bangsa
4. Ikuti Jalan Kusuma Bangsa hingga menemukan Gedung Telkom, Kantor Pajak Sumenep berada di seberang Gedung Telkom
Tabel Informasi Kantor Pajak Sumenep
Alamat | Jalan Raya Altros no. 12, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kode Pos 69416 |
Nomor Telepon | (0328) 322034 |
Call Center | 1500200 |
Fasilitas | Ruang tunggu, area parkir, ruang pelayanan, ruang rapat, sistem antrian |
Jam Kerja | Senin-Jumat: 08.00-16.00, Sabtu: 08.00-12.00 |
FAQ
1. Apa itu Kantor Pajak Sumenep?
Kantor Pajak Sumenep adalah lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas pengumpulan, pengolahan, dan penyelesaian administrasi perpajakan di wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
2. Apa manfaat dari Kantor Pajak Sumenep?
Kantor Pajak Sumenep membantu dalam pengurusan administrasi perpajakan, menghindari sanksi atau denda akibat pelanggaran perpajakan, serta menjaga kepercayaan baik dari pihak pajak maupun klien.
3. Apa saja fasilitas yang disediakan di Kantor Pajak Sumenep?
Kantor Pajak Sumenep menyediakan berbagai fasilitas seperti ruang tunggu, area parkir, ruang pelayanan, ruang rapat, dan sistem antrian.
4. Apa saja jenis pelayanan yang diberikan di Kantor Pajak Sumenep?
Kantor Pajak Sumenep memberikan pelayanan seperti konsultasi perpajakan, pengurusan administrasi perpajakan, dan pemberian informasi mengenai peraturan perpajakan.
5. Bagaimana cara mencari Kantor Pajak Sumenep terdekat dari lokasi saya?
Anda dapat melakukan pencarian melalui website Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang memiliki fitur untuk mencari Kantor Pajak Sumenep terdekat.
6. Apa jam kerja Kantor Pajak Sumenep?
Kantor Pajak Sumenep buka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 16.00 sore. Namun pada hari Sabtu, Kantor Pajak Sumenep hanya buka hingga pukul 12.00 siang.
7. Apa saja yang perlu dibawa ketika mengunjungi Kantor Pajak Sumenep?
Anda perlu membawa dokumen penting seperti identitas diri, Surat Tanda Terdaftar (STT), dan Dokumen Pendukung Setoran Pajak (DPSP) untuk memudahkan pengurusan administrasi perpajakan.
Kesimpulan
Demikianlah informasi mengenai Kantor Pajak Sumenep yang dapat kami sampaikan. Dengan adanya informasi ini, diharapkan dapat membantu Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan memudahkan dalam melakukan pengurusan administrasi perpajakan.
Berikan tanggapan Anda mengenai artikel ini di kolom komentar dan jangan lupa bagikan ke teman-teman Anda yang membutuhkan informasi mengenai Kantor Pajak Sumenep.
Salam,
Tim ALOBISNIS.COM
Disclaimer
Informasi yang disampaikan dalam artikel ini bersifat informatif dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat atau rekomendasi hukum. Setiap tindakan yang diambil berdasarkan informasi yang diberikan dalam artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda.
Posting Komentar untuk "Kantor Pajak Sumenep"