Kantor Pajak Subang
Salam Pembaca ALOBISNIS.COM
Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara untuk memberikan sumbangsih pada negara. Kantor Pajak Subang hadir sebagai lembaga pemerintah yang bertugas untuk mengelola dan mempermudah warga dalam membayar pajak. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail mengenai Kantor Pajak Subang, termasuk manfaat, fasilitas, pelayanan, alamat lengkap, nomor telepon/call center, jam kerja, cara mencari kantor pajak terdekat, dan rute perjalanan.Apa itu Kantor Pajak Subang?
Kantor Pajak Subang adalah cabang dari Ditjen Pajak yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kantor Pajak Subang berperan sebagai penyedia pelayanan perpajakan di wilayah Kabupaten Subang dan sekitarnya. Kantor Pajak Subang bertugas untuk mengumpulkan pajak dan menyediakan layanan informasi, konsultasi, dan bimbingan teknis kepada wajib pajak.
Manfaat Kantor Pajak Subang
Manfaat dari Kantor Pajak Subang sangat banyak, di antaranya adalah:
- Mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memberikan informasi dan konsultasi perpajakan kepada wajib pajak.
- Meningkatkan kesadaran wajib pajak tentang pentingnya membayar pajak.
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.
- Menyediakan sarana bagi wajib pajak untuk melakukan laporan perpajakan.
Fasilitas yang disediakan di Kantor Pajak Subang
Kantor Pajak Subang menyediakan berbagai macam fasilitas untuk mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak, di antaranya adalah:
- Loket Penerimaan Pembayaran Pajak
- Posko Pengaduan dan Layanan
- Ruang Layanan Informasi
- Ruang Konsultasi dan Bimbingan Teknis
- Ruang Perpustakaan
- Ruang Sidang
- Ruang Rapat
Pelayanan yang diberikan di Kantor Pajak Subang
Kantor Pajak Subang menyediakan berbagai macam pelayanan sesuai dengan kebutuhan wajib pajak, di antaranya adalah:
- Pelayanan Perpajakan
- Pelayanan Informasi Perpajakan
- Pelayanan Konsultasi Perpajakan
- Pelayanan Bimbingan Teknis Perpajakan
- Pelayanan Pengaduan
- Pelayanan Perpustakaan
- Pelayanan Sidang
- Pelayanan Rapat
Alamat lengkap Kantor Pajak Subang
Kantor Pajak Subang beralamat di Jalan Letjen Sutoyo No. 2, Kelurahan Cilimus, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Indonesia, Kode Pos 41211.
Nomor telepon / call center Kantor Pajak Subang
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Kantor Pajak Subang, Anda dapat menghubungi nomor telepon(0260) 411212 atau Call Center di nomor 1500200.
Jam kerja operasional Kantor Pajak Subang
Jam kerja operasional Kantor Pajak Subang adalah mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB setiap hari kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Cara mencari Kantor Pajak Subang terdekat dari lokasi saya
Anda dapat mencari Kantor Pajak Subang terdekat dari lokasi Anda dengan membuka website resmi Ditjen Pajak di www.pajak.go.id dan memilih menu "Lokasi Pelayanan".
Rute perjalanan menuju ke Kantor Pajak Subang terdekat dari lokasi saya
Jika Anda ingin menuju ke Kantor Pajak Subang terdekat dari lokasi Anda, Anda dapat mengikuti rute perjalanan sebagai berikut:
- Dari lokasi Anda, arahkan kendaraan Anda ke arah timur
- Pertigaan pertama, ambil arah ke kiri menuju Jalan Raya Cipanas
- Ikuti jalan tersebut hingga menemukan plang Kantor Pajak Subang di sebelah kanan jalan
- Belok kanan dan masuk ke dalam kompleks Kantor Pajak Subang
Nama Kantor Pajak | Kantor Pajak Subang |
Alamat | Jalan Letjen Sutoyo No. 2, Kelurahan Cilimus, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Indonesia, Kode Pos 41211. |
Nomor Telepon | (0260) 411212 |
Call Center | 1500200 |
Jam Kerja | 08.00-16.00 (Senin-Jumat) |
FAQ
1. Apakah Kantor Pajak Subang buka pada hari Sabtu dan Minggu?
Tidak. Kantor Pajak Subang tidak buka pada hari Sabtu dan Minggu.
2. Apakah saya bisa membayar pajak melalui Kantor Pajak Subang secara online?
Belum. Saat ini, Kantor Pajak Subang belum menyediakan layanan pembayaran pajak secara online.
3. Apakah Kantor Pajak Subang hanya melayani warga Subang?
Tidak. Kantor Pajak Subang melayani warga Kabupaten Subang dan wilayah sekitarnya.
4. Apakah saya harus membawa KTP ketika berkunjung ke Kantor Pajak Subang?
Tidak. Namun, disarankan membawa KTP untuk keperluan verifikasi data.
5. Apakah Kantor Pajak Subang menyediakan pelayanan konsultasi hukum terkait perpajakan?
Tidak. Kantor Pajak Subang hanya menyediakan layanan konsultasi teknis terkait perpajakan.
6. Apakah saya wajib membayar pajak meskipun tidak memiliki NPWP?
Iya. Setiap Warga Negara Indonesia wajib membayar pajak meskipun tidak memiliki NPWP.
7. Apa saja jenis pajak yang dapat dibayarkan di Kantor Pajak Subang?
Jenis pajak yang dapat dibayarkan di Kantor Pajak Subang meliputi PPh, PPN, PBB, dan BPHTB.
Kesimpulan
Dalam era digital seperti sekarang ini, membayar pajak dapat dilakukan dengan mudah dan praktis. Namun, tidak semua warga mampu melakukannya. Oleh karena itu, Kantor Pajak Subang hadir sebagai lembaga pemerintah yang bertugas untuk mempermudah dan memberikan pelayanan perpajakan kepada warga. Dengan adanya Kantor Pajak Subang, diharapkan kesadaran warga dalam membayar pajak dapat meningkat dan negara dapat lebih maju.
Disclaimer
Artikel ini hanya bersifat informatif dan tidak dimaksudkan sebagai saran investasi atau nasihat keuangan. Sebelum Anda mengambil keputusan investasi, disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat keuangan Anda. Penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang dihasilkan dari investasi yang dilakukan pembaca.
Posting Komentar untuk "Kantor Pajak Subang"